Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 akan disampaikan paling lambat pada 21 November 2023. Besaran upah tersebut akan mempertimbangkan rekomendasi dari tiga poin hasil Sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (17/11) malam.
“Setelah selesai sidang, kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya. Pakai Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gub,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho sebelum mengikuti Sidang Dewan Pengupahan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Usulan dari sidang tersebut akan menjadi rekomendasi bagi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.