Anggota DPRD DKI Pantas Nainggolan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya tetap melanjutkan tilang uji emisi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan emisi gas buang di atas batas aman. Menurut Pantas, sanksi tilang ini memberikan efek jera agar masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi pada kendaraan miliknya. Selain itu, dia juga menyarankan agar kewajiban uji emisi kendaraan bisa menjadi persyaratan dalam perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai langkah pengawasan.
Ia mendesak agar Pemprov DKI melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya berkoordinasi untuk membahas keberlanjutan razia uji emisi itu. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkoordinasi untuk memformulasikan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi di Jakarta.
“Ya pasti kami akan koordinasi terus dengan berbagai pihak, dengan KLHK, Polda metro dan juga dengan seluruh yang ada di satgas di antaranya dengan satpol PP terkait sanksi tilang uji emisi, formulasi lebih lanjut untuk pelaksanaannya dan bekerja sama juga dengan beberapa pihak,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat.