Pemilu di Indonesia memang rutin setiap lima tahun, namun kesetaraan peluang belum sepenuhnya tercapai karena partai besar dan calon populer lebih diuntungkan dibanding peserta lain.
Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi penting untuk mendorong desain pemilu yang lebih kompetitif, karena kualitas demokrasi diukur dari tingkat persaingan. Di negara demokrasi mapan, kompetisi dilihat dari selisih suara antar kandidat atau peluang petahana terpilih kembali, sementara di negara dengan demokrasi yang belum mapan seperti Indonesia, ukuran kompetisi lebih ditekankan pada proses pencalonan (pre-electoral competition) dan pelaksanaan pemilu (electoral competition).
Proses pencalonan di Indonesia masih belum kompetitif karena seleksi kandidat tidak transparan, sehingga lebih menguntungkan mereka yang memiliki patronase elite, dinasti politik, atau dukungan finansial. Untuk memperkuat kompetisi, diperlukan desain multipartai moderat dengan ambang batas parlemen yang seimbang, misalnya diturunkan bertahap dari 4 persen menjadi 3 persen, serta opsi memperkecil alokasi kursi per daerah pemilihan. Sistem proporsional terbuka berwakil banyak juga dinilai lebih kompetitif karena peluang kandidat lebih setara dan hasil lebih proporsional, meski tantangan tetap ada berupa ketidaksetaraan akses pendanaan dan praktik politik uang.
Selain itu, koalisi pemerintahan sering dimanfaatkan untuk distribusi sumber daya politik melalui politik gentong babi, sehingga lebih berorientasi pada keuntungan politik daripada kesamaan platform. Kondisi ini membuat partai besar semakin dominan, sementara partai menengah dan kecil kesulitan bersaing karena minimnya bantuan negara dan ketergantungan pada donatur politik. Tanpa perbaikan mendasar terhadap ketidaksetaraan sumber daya dan lemahnya kompetisi, revisi regulasi pemilu hanya akan menghasilkan sistem yang tetap tidak setara dan gagal mendorong partai berperan sebagai kekuatan penyeimbang di luar pemerintahan.
