Pemilu 2024, Lembaga Survei Bisa Dilaporkan ke Bawaslu dan Disanksi jika Langgar Etik

KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024, yang memungkinkan lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat dilaporkan ke Bawaslu jika diduga melanggar etika. Seandainya Bawaslu memberi rekomendasi adanya dugaan pelanggaran etika, KPU akan menyerahkan rekomendasi tersebut kepada asosiasi lembaga survei untuk menilai dugaan itu. Asosiasi diminta menyerahkan hasil penilaian mereka kepada KPU untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, jika terbukti melanggar etika, maka KPU, baik di tingkat nasional, provinsi, atau kota/kabupaten akan memberikan sanksi kepada lembaga survei yang bersangkutan melalui surat keputusan. Sanksi itu dapat berupa peringatan hingga dicabutnya sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat penyelenggaraan pemilu.

Beleid tersebut juga mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, sumber dana, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel. Ketika mendaftar, lembaga survei juga diminta menyerahkan surat pernyataan yang isinya bersedia menyatakan berbagai hal, termasuk di antaranya “benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei/jajak pendapat/penghitungan cepat; tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data; menggunakan metode penelitian ilmiah … “, dan lain-lain.

Search