Pemerintah mewajibkan pengusaha membangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di daerah yang tidak padat penduduk. Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Havidh Nazif mengatakan aturan ini dibuat untuk penyebaran SPKLU ke semua daerah. “Yang membangun lima (SPKLU) di Jabodetabek, bangun satu di lokasi yang tidak padatnya, di luar Jabodetabek. Terus kemudian di ibu kota provinsi, yang bangun di ibu kota provinsi 12 (SPKLU), bangun satu (SPKLU) yang non-padatnya,” ujar Havidh pada webinar sosialisasi rencana pengembangan SPKLU tahun 2025-2030, Selasa (18/2).
Havidh berkata kewajiban itu dituang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 24/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk KBLBB Tahun 2025-2030. Kepmen itu juga merinci mana wilayah yang termasuk kategori padat dan non-padat. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan aturan itu dibuat agar SPKLU tersebar merata. Dengan demikian, masyarakat tak ragu lagi beralih menggunakan kendaraan listrik karena ekosistem terbangun. Jisman mengatakan pertumbuhan SPKLU yang merata perlu didorong. Pasalnya, jumlah kendaraan listrik diprediksi menembus 1 juta unit pada 2030. Sementara itu, jumlah SPKLU hingga akhir 2024 sekitar 3.233 unit, dan berfokus di Jabodetabek dan daerah padat lainnya. “Maka direncanakan SPKLU itu sebanyak sekitar 63.000, ya 63.000. Kalau dari sekarang, ya mungkin 10 kali lipatlah kira-kira gitu,” ucap Jisman.