Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke 2026. Awalnya, kewajiban sertifikat halal bagi UMKM itu harus dipenuhi paling lambat 17 Oktober 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan alasan penundaan itu dikarenakan waktu yang mepet dari target, sehingga berpengaruh pada aspek pembiayaan dan masalah teknis lainnya. Menurutnya, peraturan presiden (Perpres) soal penundaan kewajiban halal ini sedang digodok. “Tadi diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026,” kata Teten di Istana Kepresidenan, Rabu (15/5).
Selain itu, Teten juga mengungkap usulan penundaan dilakukan agar UMKM lokal yang belum bisa mengurus sertifikat halal tak terjerat hukum. Sebab, produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan. “Karena kalau dipaksakan selain tidak mungkin, nanti mereka akan dianggap melanggar hukum dan bisa jadi masalah hukum,” imbuhnya.