Pemerintah menunda rencana pemberian insentif pembelian motor listrik pada 2026 karena program tersebut masih dalam tahap kajian lintas kementerian dan lembaga. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi insentif kendaraan listrik paling cepat baru dapat berjalan pada Agustus 2026.
Sebelumnya, pemerintah sempat menyiapkan skema insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit dengan kuota awal 100.000 unit. Nilai insentif ini lebih rendah dibandingkan subsidi motor listrik pada 2024 yang mencapai Rp7 juta per unit, namun tetap diharapkan dapat mendorong kembali minat masyarakat terhadap kendaraan listrik roda dua.
Penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan kesiapan fiskal, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Di sisi lain, belum terealisasinya insentif berpotensi memperlambat penjualan motor listrik dan menghambat percepatan transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
