Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengekspor Energi Baru Terbarukan (EBT) ke luar negeri. Langkah itu diambil untuk mengutamakan kebutuhan domestik mengingat bauran listrik dari energi bersih secara nasional masih berada pada angka 11,7 persen.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan larangan ekspor energi baru terbarukan itu sama seperti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan minyak goreng yang mengharuskan badan usaha memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.