Pemerintah Stop Subsidi

Pemerintah berencana menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Meskipun begitu, pemerintah menyatakan bakal tetap menyediakan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Hal itu menyusul diterapkannya kembali kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) minyak goreng beserta bahan bakunya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Saat ini, Kemendag juga tengah mematangkan permendag tentang tata kelola program MGCR yang mengadopsi sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system). Melalui sistem itu,pelaku usaha logistik yang berkontribusi akan mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari produsen dan pendistri- busiannya terdata atau tercatat secara digital.

Search