Melalui Perpres 126/2022, pemerintah mewajibkan industri menyerap garam dari dalam negeri. Pemerintah bertekad untuk menekan, bahkan menghilangkan impor garam industri dalam dua tahun ke depan. Tekad itu tercermin dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Beleid anyar ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (27/10). Beled mewajibkan industri untuk memenuhi kebutuhan garam dari dalam negeri paling lambat tahun 2024. Satu- satunya industri yang masih boleh impor garam pada periode itu adalah industri kimia atau chlor alkali. Industri ini dikecualikan karena kebutuhan spek garamnya kualitas tinggi, dengan kadar NaCl minimal 95%. Spek garam itu masih sulit dipenuhi dari dalam negeri.
Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menjelaskan, melalui aturan ini presiden menargetkan sampai 2024 semua kebutuhan garam nasional, baik garam konsumsi maupun industri (kecuali chlor alkali) dipenuhi dari dalam negeri. Namun, kebijakan ini memiliki tantangan tersendiri karena produksi garam lokal belum mencukupi kebutuhan dalam negeri. Pada 2021 misalnya, produksi garam lokal hanya 1,1 juta ton. Meskipun kebutuhan konsumsi rumah tangga hanya 800. 000 ton per tahun, tapi kebutuhan industri yang mencapai 3,7 juta ton per tahun memaksa impor garam tetap harus dilakukan.
Untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi dan garam industri itu maka harus dilakukan pengembangan garam lokal. Salah satunya melalui pembentukan sentra ekonomi garam rakyat (SEGAR) di 10 provinsi. Nantinya, pengembangan SEGAR dilakukan melalui lima proses bisnis pergaraman dan terintegrasi antar ke- menterian/lembaga (K/L) melalui tahapan pra produksi, produksi, pasca produksi, pengolahan dan pemasaran.