Meski sudah berjalan sejak 2020 lain, program lumbung pangan nasional atau food estate belum optimal. IJntuk mengoptimalkan program ini, pemerintah menyusun aturan baru berupa peraturan presiden (perpres) yang mengatur food estate. Ketua Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu IJtomo mengatakan, Perpres Food Estate akan ini memuat pemetaan daerah-daerah yang disiapkan menjadi kawasan lumbung pangan nasional sesuai arahan Presiden. Artinya, bakal ada penambahan lokasi yang akan menjadi wilayah/food estate, misalnya, Sumatra Utara.
Sekadar informasi, food estate merupakan program pemerintah yang memiliki konsep pengembangan pangan secara terintegrasi, mencakup pertanian, perkebunan, bahkan petemakan, dalam satri kawasan. Program lumbung pangan nasional masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Ada lima daerah yang masuk dalam daftar lokasi food estate yakni, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, serta Papua. Wilayah Papua yang terluas.