Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G.Plate menyebut Pemerintah kini tengah menyiapkan payung hukum untuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data yang tugasnya menangani kejahatan dan serangan siber di ruang digital. Adapun Satgas Perlindungan Data dihadirkan melalui koordinasi antara Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan semuanya diatur melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Johnny memastikan bahwa para penegak hukum juga bekerja untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan ini semakin masif. Dari banyaknya serangan siber maupun kebocoran data salah satu peretas yang kini paling dikenal masyarakat berinisial “Bjorka”. Lewat forum bernama breached.to, Bjorka menjual data-data masyarakat hingga pejabat publik. Di samping membentuk Satgas Perlindungan Data, Pemerintah bersama DPR kini tengah bersiap menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).