Pemerintah Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak

Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) yang ditargetkan berlaku mulai 1 Mei 2026. Aturan ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Otoritas pajak menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak, sehingga pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses pengembaliannya berjalan dengan baik dan tidak ditahan jika memang sudah memenuhi ketentuan.

Perubahan utama dalam kebijakan ini difokuskan pada perbaikan skema restitusi dipercepat, yang akan lebih selektif dan berbasis kepatuhan. Hanya wajib pajak yang terbukti patuh yang akan mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan dengan proses yang lebih cepat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara keseluruhan. Rancangan aturan yang tertuang dalam RPMK mengatur mekanisme penelitian permohonan restitusi, termasuk syarat formal dan kondisi yang dapat menyebabkan penolakan.

Selain itu, ditetapkan batas waktu penyelesaian restitusi, yakni maksimal tiga bulan untuk Pajak Penghasilan dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan ini juga akan menggantikan aturan sebelumnya guna memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam proses restitusi pajak.

Search