Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) kepada DPR dalam waktu dekat. RUU EBT merupakan RUU inisiatif DPR RI yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022. Hal itu berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022 tertanggal 7 Desember 2021 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2022 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024.
Arifin mengatakan pemerintah telah menyusun DIM RUU EBT dengan melibatkan Kementerian/Lembaga lainnya serta asosiasi terkait energi baru dan energi terbarukan. RUU EBT ini merupakan upaya untuk melengkapi dan menyempurnakan regulasi di bidang energi baru dan energi terbarukan, serta memberikan landasan pengaturan yang lebih strategis untuk transisi energi dan peta jalan menuju ekonomi hijau. RUU EBT diharapkan dapat mempercepat upaya pencapaian target bauran EBT sebesar 23 persen pada 2025, pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 32 persen pada 2030, dan juga pencapaian Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. Menurutnya, dengan potensi EBT nasional yang besar, beragam, dan tersebar, pemanfaatan EBT diyakini akan meningkatkan ketahanan dan kemandirian energi. Selain itu, pemanfaatan EBT juga diyakini bisa berkontribusi terhadap penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan secara bersamaan menumbuhkan industri hijau nasional.