Pemerintah Segera Gugat Perdata Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

Kementerian Lingkungan Hidup berencana mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan besar. Gugatan ini diajukan karena aktivitas perusahaan tersebut diduga menjadi penyebab banjir di Sumatra. Selain gugatan, kementerian juga tengah melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh.

Proses audit ini ditargetkan selesai dalam tiga bulan untuk menentukan tersangka. Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai.

Search