Pemerintah Sedang Rancang UU yang Mengatur Transfer of Prisoner

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah sedang merancang undang-undang yang akan mengatur pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

UU pemulangan narapidana, kata Yusril Ihza, dibuat karena saat ini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur terkait proses pemulangan narapidana ke negara asal mereka. Pemulangan narapidana ini, kata Yusril, didasarkan pada beberapa faktor utama, yaitu hubungan baik antarnegara, pertimbangan kemanusiaan, serta penerapan prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara penerima hukuman. Pemulangan ini juga harus memenuhi syarat yang disepakati kedua negara, termasuk pengakuan negara asal terhadap hukuman yang dijatuhkan di Indonesia serta kesediaan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Namun, Yusril mengakui adanya potensi celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana ini. Hal itu dapat membuat narapidana menerima hukuman lebih ringan di negara asalnya. Sebab itu, kerja sama yang erat antara kedua negara sangat diperlukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai kesepakatan.

Search