Pemerintah Sebut Survei Menunjukkan 82 Persen Rakyat Papua Meminta Pemekaran Wilayah

Presiden Jokowi bertemu pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka (25/04). MRP dan MRP Papua Barat menyampaikan aspirasi terkait sejumlah hal, mulai dari otonomi khusus atau otsus hingga pemekaran wilayah di Papua. Pemerintah memaparkan hasil survei lembaga kepresidenan yang menyebutkan bahwa 82 persen rakyat Papua meminta pemekaran wilayah. Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam keterangan selepas pertemuan, menyebut bahwa pemerintah menghargai proses hukum pengujian materi terkait UU Otsus Papua yang saat ini masih berjalan di MK.

Saat menerima delegasi MRP dan MRPB, Presiden didampingi Mensesneg, Menko Polhukam, Mendagri, dan Deputi V KSP. Selain Ketua MRP, Timotius Murib, hadir pula Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I MRP), Benny Sweny (Ketua Panitia Musyawarah MRP), Joram Wambrauw (tenaga ahli MRP), dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Dari MRP Papua Barat, hadir antara lain Maxsi Nelson Ahoren.

Pimpinan MRP juga menyampaikan beberapa usulan lain terkait perpanjangan penjabat gubernur dan perpanjangan jabatan MRP. Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan melihat secara komprehensif dari undang-undang yang berlaku. Timotius Murib, menyebut bahwa aspirasi pro atau kontra tentang pemekaran Papua memang sesuatu yang biasa. Namun, Papua adalah wilayah khusus sehingga harus ada mekanisme pertimbangan dan persetujuan MRP. MRP juga meminta pemerintah memperhatikan faktor kesiapan SDM di Papua karena saat ini banyak kantor pemerintahan provinsi yang kekurangan SDM, terutama orang asli Papua, belum lagi situasi keamanan. Secara terpisah, Usman Hamid menyampaikan bahwa pemerintah diharapkan dapat memperjelas data survei yang tidak tecermin dalam realitas sosial di Papua yang mayoritas menunjukkan penolakan. Laporan terbaru Amnesty menunjukkan memanasnya situasi di Papua, khususnya Intan Jaya.

Search