Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan pemerintah sudah menerbitkan dua aturan mengenai golden visa Agustus lalu. Peraturan mengenai Golden visa ini bertujuan untuk menarik investor asing untuk mengembangkan bisnis dan menanamkan modal di Indonesia. Dua regulasi itu yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya penanam modal, baik korporasi maupun perorangan. “Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” kata Silmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/9).
Silmy menambahkan pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.