Pemerintah Resmi Naikkan Harga Eceran Beras, Medium Jadi Rp12.500

Pemerintah menaikkan harga beras eceran sejak 1 Juni 2024, baik di pasar tradisional maupun retail modern. Ini merupakan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras. Kenaikan ini diteken dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tertanggal 31 Mei 2024.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kenaikan HET ini berlaku untuk beras medium dan premium. Ia menyebut langkah tersebut ditempuh pemerintah untuk menghadapi fluktuasi harga komoditas global dan perubahan iklim yang mempengaruhi produksi pangan nasional. “Perpanjangan relaksasi HET beras ini diberlakukan pada hari ini sampai regulasi baru terkait HET dalam bentuk peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) sebagai perubahan Perbadan Nomor 7 Tahun 2023 terbit,” kata Arief dalam keterangan resmi, Minggu (2/6).

Arief menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo. Sang Kepala Negara mengatakan HET beras bakal disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual saat ini. Jokowi menyebut ada beberapa faktor terkait, di mana salah satunya urusan agroinput hingga biaya-biaya lain yang membentuk dan mempengaruhi harga beras. “Harga eceran tertinggi itu sulit turun, meskipun produksi panen raya sudah melimpah. Karena memang biaya agroinput, biaya petani, sewa lahan, pokok, tenaga kerja, semuanya naik,” kata Jokowi tempo hari lalu. Bapanas berharap konsumen bisa mendapatkan beras dengan harga yang terjangkau. Selain itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dan petani.

Search