Pemerintah Rancang Perpres usai Ada Kasus Intimidasi Maut terhadap dokter Icha

Pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) untuk melindungi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi saat bekerja. Perpres tersebut dirancang usai adanya kasus kematian tragis dr Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum meninggal, dr Icha sempat menjalani perawatan medis akibat mengalami tekanan psikologis setelah diduga mendapat intimidasi saat bertugas di IGD RS Leona Kefamenanu. Keluarga almarhumah menyebut dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) datang ke ruang perawatan dan memprotes penanganan pasien dengan nada tinggi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak membuka hasil investigasi mereka atas kematian dr Icha karena langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. Investigasi lintas sektor yang diturunkan langsung oleh Menteri Kesehatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Fokus investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga, tetapi juga meninjau kembali prosedur penanganan medis pada pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal kejadian tersebut.

Berkaca dari kasus dr Icha, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, meminta setiap rumah sakit memiliki standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi tenaga kesehatan dari intimidasi, ancaman, maupun konflik saat menjalankan tugas pelayanan. Netty menilai, peristiwa intimidasi dr Icha hingga mengalami tekanan psikologis, harus menjadi momentum penguatan perlindungan tenaga kesehatan. Politikus PKS itu menegaskan bahwa tenaga kesehatan (nakes), baik dokter maupun perawat, membutuhkan lingkungan kerja yang aman agar dapat melayani pasien dengan baik.

Search