Pemerintah Putuskan Undur Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMK Hingga 2026

Pemerintah telah memutuskan untuk mengundur kewajiban sertifikasi halal. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini ditujukan bagi produk-produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang sebelumnya ditargetkan rampung pada Oktober 2024 menjadi pada 2026 mendatang. Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat terbatas (ratas) terkait dengan Sertifikasi Halal di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). “Nah, tentu UMKM tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp1—2 miliar [per tahun], kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar [per tahun],” katanya kepada wartawan.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kewajiban sertifikasi halal pada dua tahun mendatang tidak hanya ditetapkan untuk UMK yang bergerak di kategori makanan dan minuman, tetapi juga obat tradisional, herbal, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan. Di luar itu, dia melanjutkan untuk usaha kategori menengah dan besar kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku pada Oktober 2024. Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengundur selama dua tahun kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil adalah karena capaian target sertifikasi halal per tahun baru mencapai 4 juta lebih dari yang ditargetkan sebanyak 10 juta sertifikasi halal.

Adapun untuk produk dari berbagai negara lain akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal setelah negara tersebut menandatangani Mutual Recognation Arrangement (MRA). “Jumlah sertifikasi halal target yang ada itu sertifikasi halal 10 juta, tetapi capaiannya sampai saat ini baru sekitar 4.418.343, jadi masih jauh dari pada capaian,” kataa Airlangga.

Search