Pemerintah perlu mengevaluasi regulasi impor daging sapi supaya dapat merespons kebutuhan pasar dengan cepat. Harga daging sapi mengalami kenaikan tajam sejak awal tahun dan hal ini perlu segera diatasi sebelum memasuki Bulan Ramadan dan Idul Fitri, di mana kenaikan permintaan biasanya terjadi. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nisrina Nafisah menyebut regulasi impor daging sapi perlu direvisi untuk menyederhanakan proses mendapatkan izin impor. Proses tersebut seharusnya cukup hanya fokus pada pemeriksaan kualitas dan identifikasi impor secara cepat dan wajar.
Salah satu regulasi yang perlu dievaluasi adalah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 59 tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan pasal 11. Permendag ini mewajibkan importir untuk memiliki izin impor sebelum mengimpor daging sapi dan hewan ternak di Indonesia. Izin tersebut baru keluar setelah importir melengkapi lima dokumen. Waktu yang dibutuhkan, mulai dari pengajuan hingga keluarnya izin impor relatif lama yaitu antara satu hingga tiga bulan. Hal ini membuat para importir seringkali kehilangan momen yang tepat untuk mengimpor daging dengan harga murah. Regulasi lainnya yang perlu dievaluasi adalah Permendag nomor 59 tahun 2016 pasal 19 karena menghambat masuknya daging sapi impor ke pasar tradisional. Mengingat pasar komoditas pangan di Indonesia didominasi oleh pasar tradisional, sebanyak 70,5 persen, peraturan ini menghalangi akses sebagian besar masyarakat terhadap daging berkualitas dengan harga murah.
Penelitian CIPS merekomendasikan, pemerintah perlu memastikan regulasi yang ada dapat mengakomodir seluruh importir daging sapi yang memenuhi syarat, baik swasta maupun BUMN, supaya mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengimpor. Diketahui, harga daging sapi nasional fluktuatif dan cenderung tinggi sepanjang Januari-Februari 2022. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) menunjukkan, harga rata-rata bulanan daging sapi nasional pada Januari 2022 mencapai Rp 124.500 per kilogram, dengan harga rata-rata tertinggi terdapat di pasar modern hingga mencapai Rp 159.250 per kilogram. Harga meningkat di bulan Februari dengan rata-rata nasional mencapai Rp 125.000 per kilogram dan rata-rata tertinggi di pasar modern sebesar Rp 160.650 per kilogram.