Pemerintah Patok HET Beras di Kisaran Rp10.900-Rp14.800 per Kg

Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru bagi beras kualitas medium dan premium. Selain HET, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) menuturkan HET beras dibagi dalam tiga zonasi. Untuk zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium dipatok Rp10.900 per kilogram (kg). Sedangkan HET beras premium Rp13.900 per kg. Untuk zona II yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp11.500 per kg, dan beras premium Rp14.400 per kg. Sementara untuk zona III yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp11.800 per kg dan beras premium Rp14.800 per kg.

Terkait dengan HPP untuk gabah dan beras, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dipatok Rp5.000 per kg dan di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg. Untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan dipatok Rp6.200 per kg dan di gudang Bulog Rp6.300 per kg. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp9.950 per kg. Besaran HET beras kualitas medium dan premium, serta HPP gabah ini naik jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Search