Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan insentif faktor pengali ekspor bagi pelaku usaha yang memasok minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan Minyakita dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal, serta dari 1,75 menjadi 2,25 untuk kemasan lainnya. Kenaikan diharapkan mendorong produsen meningkatkan kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dalam bentuk kemasan merek Minyakita. Dengan insentif itu, produsen yang memasok Minyakita memiliki hak ekspor CPO lebih banyak dibanding hanya memasok minyak goreng curah.
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menambahkan dengan penambahan insentif diharapkan dapat menaikkan proporsi perbandingan DMO minyak goreng curah dengan Minyakita. Menurutnya, sempat terjadi penurunan rasio DMO minyak goreng curah dengan Minyakita beberapa waktu lalu, yang membuat harga Minyakita naik di atas HET Rp14 ribu. Namun, Isy mengatakan saat ini proporsi DMO Minyakita sudah mulai naik menjadi 55 persen dibandingkan minyak curah dan diharapkan terus bertambah seiring ditambahnya insentif. Hal ini kemudian perlahan akan menurunkan harga Minyakita.
Isy mengatakan kenaikan insentif diharapkan proporsi Minyakita dapat terus meningkat menjadi 70 persen dan minyak curah 30 persen. Selain itu, Kemendag akan bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada minggu ini untuk membahas utang pemerintah sebesar Rp344 miliar. Utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu, yang belum dibayar hingga saat ini.