Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp474 miliar mulai dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ke pelaku usaha. Namun, jumlah utang yang telah dibayarkan belum dipastikan besarannya mengingat proses masih berlangsung. “Sebagian sudah (dibayar). Ini prosesnya sudah bergulir di BPDPKS,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim di Kemendag, Rabu (19/6).
Ia mengatakan berdasarkan hasil verifikasi PT Sucofindo selaku surveyor total utang yang harus dibayar ke pelaku usaha minyak goreng sebesar Rp474 miliar. Utang tersebut akan dibayar ke produsen kemudian diteruskan ke peritel. “Ini masih memilah-milah dari total itu perusahaan A dapat berapa perusahaan B dapat berapa. Nanti produsen dulu baru ke peritel,” imbuhnya.