Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut dari 70 persen kasus perundungan atau bully sebetulnya pelakunya sudah terdeteksi sejak awal. Hanya saja solusinya kerap tidak tepat, karena hanya memindahkan anak itu dari sekolah satu ke sekolah yang lain, tanpa diikuti dengan pembinaan yang memadai.
Menurut Muhadjir masalah pembinaan ini akan dibicarakan dirinya dengan para pihak terkait, termasuk Polri. Dia menyampaikan saat ini Polri telah memiliki tambahan direktorat yakni tindak pidana perdagangan orang serta perlindungan perempuan dan anak. Dia mengatakan masalah perlindungan anak juga akan ditangani dari sisi penindakan hukum. Dia menilai kasus perundungan tidak cukup diserahkan kepada otoritas lembaga pendidikan dan keluarga. Dia juga menyampaikan masalah perundungan ini bukan merupakan tanggung jawab satu kementerian teknis saja melainkan lintas kementerian.
Lebih jauh Muhadjir mengatakan siswa pelaku perundungan semestinya memang bisa diproses secara hukum. Namun, tentang pola penindakannya tergantung atau merujuk pada undang-undang yang ada, yang berkaitan dengan pelaku pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Muhadjir menyebut sudah ada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 sebagai panduan menangani bully. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani bully di sekolah.