Mendagri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa berkas RUU Papua Barat Daya yang telah disetujui DPR telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada pekan lalu. Kemungkinan besar, RUU Papua Barat Daya akan disahkan Presiden pada pekan ini. Jika sudah disahkan, baru pemerintah akan menerbitkan Perppu Pemilu. Hal ini dilakukan agar Perppu yang dikeluarkan cukup satu kali. Tito juga menambahkan bahwa sambil menanti tuntasnya proses pengesahan dan pengundangan RUU Papua Barat Daya, akan ada rapat lintas kementerian dan lembaga untuk melihat substansi Perppu Pemilu. Jika substansi dalam perppu itu disepakati antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, draf segera ditandatangani Presiden untuk menjadi perppu setelah RUU Papua Barat Daya tuntas diundangkan.
Inti dari substansi dari pembahasan Perppu adalah mengakomodasi empat daerah otonom baru, dan Ibu Kota Negara (IKN). Di IKN, norma pengaturan berhubungan dengan pencalonan DPD, DPR, dan DPRD. Perppu juga membahas usulan KPU terkait batas usia seleksi calon penyelenggara pemilu ad hoc di tempat pemungutan suara (dari semula batas maksimal usia 25 tahun menjadi 17 tahun), dan pengaturan masa keserempakan atau masa kerja KPU di daerah yang habis masa jabatannya menjelang Pemilu 2024.
Terkait dengan tahapan pemilu yang terus bergulir, seperti dimulainya pengumuman pendaftaran anggota DPD pada 6 Desember ini, Tito meminta KPU tetap menjalankan tahapan tersebut. KPU diminta tetap menerima berkas pencalonan DPD sesuai dengan jadwal yang diatur di PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam situasi Perppu Pemilu belum terbit, KPU bekerja menyelenggarakan tahapan pemilu sesuai dengan dasar hukum yang ada. Sementara, Anggota KPU Divisi Teknis Idham Holik berharap agar perppu lekas diundangkan oleh pembentuk UU. Diharapkan, penyerahan dukungan calon DPD di empat DOB ini bisa bersamaan dengan 34 provinsi lainnya sehingga tahapan pemilu dapat serentak di seluruh Indonesia. KPU berharap perppu bisa disahkan sebelum pengumuman parpol peserta pemilu untuk memberikan kepastian hukum.