Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas bursa perdagangan karbon di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (7/3/2023). Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemerintah masih menyiapkan peraturan serta mekanisme bursa perdagangan karbon tersebut.
Bursa karbon merupakan suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. Mahendra mengatakan bahwa saat ini Undang-undang terkait bursa persagangan karbon belum siap. Meskipun demikian penunjukan untuk mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.
Mahendra mengatakan penetapan pajak karbon bisa diberlakukan pada 2023. Penetapan pajak karbon bisa menjadi satu kesatuan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon. Namun, kata dia, untuk pajak nantinya akan berada di ranah Kementerian Keuangan. “Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminary-nya) masih disusun satu kesatuan,” kata Mahendra.