Pemerintah Masih Kaji Dampak Politik dan Hukum Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR, mengatakan pemerintah belum menyampaikan posisi resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal karena pembahasan antarkementerian masih berlangsung (2/7/2025). Menurut Tito, analisis akan dilakukan secara menyeluruh. Setelah itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

Ketua Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru menilai putusan tersebut melanggar amanat Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Zainudin juga mengkritik MK karena dianggap mengambil alih peran DPR sebagai pembentuk undang-undang. PKS juga menyoroti inkonsistensi MK terkait kedudukan pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Zainudin, MK belum memiliki pendirian yang tetap apakah pilkada masuk dalam rezim pemilu atau pemerintahan daerah. Karena itu, PKS mendorong agar desain keserentakan pemilu dikembalikan ke pembentuk undang-undang.

Berdasarkan kertas kebijakan pemilu yang telah disusun Komnas HAM sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, tata kelola pemilu perlu diubah untuk mewujudkan pemilu yang lebih ramah HAM. Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti pun mengingatkan, keberatan sejumlah partai politik dan DPR, apalagi jika kelak memutuskan tidak melaksanakan putusan MK, berpotensi menimbulkan krisis konstitusional.

Search