Pemerintah Luncurkan Program Kredit Khusus untuk Perempuan Prasejahtera, Bunga Flat 8%

Pemerintah meluncurkan skema kredit pembiayaan produktif ultramikro dengan suku bunga flat 8% per tahun khusus untuk pelaku usaha perempuan. Penyaluran program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.7/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera. Aturan ini telah diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Selain suku bunga 8% flat per tahun, pembiayaan UMKM perempuan ini memiliki plafon hingga Rp15 juta per akad, dan tanpa persyaratan agunan tambahan. Penerimanya adalah perempuan dari keluarga prasejahtera yang sedang berusaha maupun yang akan memulai usaha.

Search