Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minimal 35% melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan efektif menjaga stabilitas harga minyak goreng rakyat. Hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat Rp15.961 per liter, turun 5,45% dibandingkan akhir Desember 2025 sebelum kebijakan diterapkan. Realisasi distribusi bahkan mencapai 49,45%, melampaui ketentuan minimal.
Pemerintah menilai keberhasilan ini menunjukkan distribusi pasokan berjalan baik dan mampu menjaga ketersediaan di pasar. Kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) juga diperkuat untuk mengantisipasi gejolak harga dan pasokan. Minyakita ditegaskan bukan minyak subsidi, melainkan hasil kewajiban pelaku usaha ekspor sawit, sehingga ketersediaannya bergantung pada volume ekspor.
Di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan distribusi dengan menjatuhkan sanksi kepada produsen dan distributor yang melanggar ketentuan. Meski stok nasional dinilai aman dan harga relatif terkendali di banyak wilayah, masih terdapat disparitas harga di beberapa daerah, khususnya Indonesia Timur yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah terus mendorong optimalisasi distribusi dan produksi sebagai langkah menjaga stabilitas pasar.
