Pemerintah Jelaskan Status Dua Kubu Apdesi di Riuh Jokowi 3 Periode

Kemendagri menjelaskan keberadaan dua asosiasi kepala desa di tengah isu Presiden Jokowi tiga periode, untuk merespons keberadaan dua kelompok yang sama-sama menamakan diri Apdesi. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan kedua ormas tersebut memiliki akta notaris, kepengurusan, dan kantor yang berbeda. Satu, perkumpulan Apdesi. Dua, DPP Apdesi. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dipimpin Surtawijaya, sedangkan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dipimpin Arifin Abdul Majid.

Bahtiar menyampaikan Apdesi Surtawijaya merupakan organisasi kemasyarakatan tak berbadan hukum. Kelompok itu tercatat di Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Apdesi Arifin Abdul Majid merupakan perkumpulan berbadan hukum. Organisasi ini terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kemendagri hanya melayani pendaftaran ormas tak berbadan hukum sesuai UU Ormas. Kemendagri tidak campur tangan dengan kegiatan ormas, termasuk deklarasi Jokowi tiga periode.

Sebelumnya, Apdesi yang dipimpin Surtawijaya mendukung Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Bahkan, berencana menggelar deklarasi besar-besaran usai Lebaran Idulfitri. Setelah pernyataan itu, Apdesi yang dipimpin Arifin Abdul Majid angkat bicara, karena merasa dicatut dalam manuver Surtawijaya. Sekjen Apdesi Arifin Abdul Majid, Muksalmina, mengatakan Apdesi akan segera memutuskan langkah apa yang akan ambil dalam dua hari ini.

Search