Pemerintah Indonesia menegaskan optimisme dalam menghadapi proses tersebut investigasi Section 301 yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS). Proses investigasi dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) sebagai bagian dari proses peninjauan terhadap kebijakan dan praktik perdagangan negara mitra, termasuk Indonesia. Penyelidikan mencakup dua isu utama. Pertama, dugaan praktik yang menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih di sektor manufaktur (structural excess capacity). Kedua, efektivitas penerapan larangan impor barang yang diproduksi dengan tenaga kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, pemerintah optimis karena structural excess capacity dan forced labor yang disangkakan terhadap beberapa negara, tidak terjadi di Indonesia.
