Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang rangkap jabatan wakil menteri. Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyatakan hal ini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/8/2025). MK telah menetapkan putusan dengan nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). Putusan itu berisi larangan rangkap jabatan Wakil Menteri.
Untuk menyikapi hal itu, Pemerintah akan mendalami dasar-dasar dan larangan yang terlah ditetapkan MK. Untuk selanjutnya Pemerintah akan menindaklanutinya. MK menyatakan larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39/ 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri. Putusan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno terbuka di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8/2025). Perkara ini diajukan Viktor Tandiasa dan Didi Supandi yang memohon larangan rangkap jabatan juga berlaku kepada wamen. Para pemohon menilai pemerintah mengabaikan MK karena mengangkat wamen menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo saat ini memiliki 55 Wakil Menteri (Wamen). Sekitar 30 Wamen juga merangkap jabatan di berbagai BUMN sebagai komisaris. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pertengahan Agustus lalu mengatakan penunjukan Wamen sebagai komisaris untuk mengawasi BUMN. Para Wamen yang bertindak sebagai komisaris BUMN tidak mendapatkan tantiem (tunjangan).