Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum sebesar Rp 27,39 triliun dan Badan Pengawas Pemilu sebesar Rp 11,6 triliun. Pagu anggaran tersebut tercatat hanya untuk pelaksanaan pemilu hingga pelaksanaan pemilihan presiden putaran pertama. Kebutuhan anggaran pilpres putaran kedua untuk KPU dan Bawaslu yang nilainya hampir Rp 20 triliun belum mendapat kepastian dari pemerintah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (12/9/2023), disetujui pagu anggaran untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pagu anggaran yang disetujui sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Suharso Monoarfa serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, tertanggal 31 Juli 2023.
Meskipun tidak masuk dalam pagu anggaran 2024, Kemenkeu telah berkomitmen untuk memberikan anggaran seandainya nantinya akan terjadi pilpres putaran kedua. ”Bahwa nanti alokasinya sudah dijanjikan oleh pemerintah kalau memang terjadi pilpres putaran kedua, sudah disiapkan dari besaran yang sudah diajukan oleh KPU,” katanya.