Pemerintah dan DPR mengupayakan untuk merumuskan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang implementatif dan berkeadilan pada korban. Dalam pembahasan RUU TPKS, pemerintah mengajukan alternatif perumusan atas pasal tentang pelecehan seksual yang sesungguhnya merupakan rumusan dari DPR. Kemen PPPA mengapresiasi pandangan DPR terhadap rumusan DIM pemerintah sehingga pada akhirnya pemerintah dan DPR memiliki titik temu.
Meski begitu, ada hal-hal yang pembahasannya masih akan dilanjutkan kembali agar dapat diimplementasikan dengan baik ketika nanti RUU telah disahkan. Misalnya terkait konsepsi perbudakan seksual, eksploitasi seksual dan bagaimana konsepsi tersebut dapat dibedakan dari pelecehan seksual. Dalam hal ini tim Panja DPR dan pemerintah memiliki sudut pandang berbeda mengenai frase eksploitasi seksual dan perbudakan seksual. Oleh karenanya, pemerintah meminta waktu untuk mencoba menyusun ulang rumusan sehingga hasilnya lebih baik.
Kemen PPPA mengapresiasi komunikasi konstruktif antara pihak pemerintah dan DPR. Kolaborasi dan sinergi yang kuat ini diharapkan akan memperkuat kepercayaan publik, menumbuhkan semangat bersama dan menguatkan harapan kepada RUU TPKS yang memiliki tujuan untuk melindungi penyintas kekerasan seksual mendapat keadilan.