Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini meminta pemerintah mengantisipasi praktik jual-beli jabatan penjabat kepala daerah. Antisipasi dilakukan agar tidak terjadi praktik koruptif seperti jual beli jabatan yang di beberapa daerah terjadi saat pengisian jabatan-jabatan strategis di pemerintahan daerah. Pemerintah harus menerbitkan regulasi teknis berupa peraturan pemerintah sebagai salah satu langkah antisipasi tersebut.
Meskipun Pasal 201 UU Pilkada tidak memerintahkan adanya pengaturan lebih lanjut terkait proses pengangkatan penjabat, pemerintah pun tak boleh menyampingkan amanat Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945, yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintah daerah dipilih secara demokratis. Dengan demikian, regulasi teknis yang terukur sangat diperlukan untuk menjaga transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas proses penunjukan penjabat kepala daerah, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Hal ini terkait hak politik rakyat yang dibekukan, mulai dari berakhirnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan Pilkada 2018 pada 2022-2023 sampai diselenggarakan kembali pilkada pada 2024.
Mengingat kekosongan jabatan akan terjadi mulai Mei 2022, maka regulasi teknis itu penting segera dikeluarkan. Pemerintah harus menjamin pengangkatan penjabat kepala daerah tidak akan disalahgunakan atau dimanipulasi, dan tidak menjadi bola liar yang sekadar menjadi agenda elite dan jauh dari partisipasi masyarakat.