Pemerintah akan mewajibkan penggunaan biodiesel campuran 50 % (B‑50) mulai 1 Juli 2026, yang diproyeksikan mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil hingga 4 juta kilo liter per tahun serta menghemat subsidi diperkirakan Rp 48 triliun dalam enam bulan pertama. PT Pertamina telah siap mengimplementasikan kebijakan ini, dengan Indonesia yang sejak 2016 secara bertahap menaikkan standar dari B‑10 ke B‑40 pada 2025.
Menteri ESDM menilai B‑50 akan menimbulkan surplus Solar tahun ini berkat operasional RDMP Kilang Balikpapan. GAPKI memperingatkan bahwa B‑50 dapat menurunkan ekspor CPO sekitar 3 juta ton per tahun bila produksi tidak ditingkatkan, mengingat konsumsi domestik terus naik sementara produksi CPO masih stagnan.
