Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN di Bawah 2.200 VA

Pemerintah bakal memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan kapasitas pemasangan listrik di bawah 2.200 volt ampere (VA). Diskon tarif listrik tersebut merupakan bagian dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah, seusai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. Diskon tersebut bakal berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025. Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan, diskon tarif listrik tersebut bakal berlaku bagi pelanggan pra-bayar atau menggunakan token dan juga pelanggan pasca-bayar.

Search