Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui rencana mandatori campuran etanol 10% (E10) pada bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon serta menekan ketergantungan terhadap impor BBM. PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menjalankan program pemerintah tersebut demi menjamin ketahanan energi nasional.
Saat ini Pertamina telah memiliki produk dengan campuran 5% etanol (E5), yaitu Pertamax Green 95. Meskipun kendaraan di Indonesia sudah kompatibel dengan campuran etanol hingga 20%, ketersediaan bahan baku etanol dalam negeri menjadi pertimbangan utama. Pemerintah masih memastikan pasokan bahan baku seperti tebu dan jagung untuk mendukung kebijakan ini.
