Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi memastikan pemerintah belum mau menuruti keinginan PT KCI untuk mengimpor KRL bekas Jepang guna memenuhi kebutuhan armada yang akan dipensiunkan. Kedua, Kemendag telah memberikan tanggapan bahwa permohonan dispensasi impor KRL bekas Jepang demi memenuhi kebutuhan armada KRL tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah adalah produk dalam negeri dan substitusi impor. Ia mengatakan hasil audit BPKP menunjukkan terkait biaya kewajaran handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan KCI tidak dapat diyakini kewajarannya karena pengangkutan harus menggunakan kapal kargo. PT KCI berkeinginan untuk mengimpor KRL bekas Jepang.