Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 M ke Pengusaha Ritel

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menyebut pemerintah hingga saat ini belum melakukan langkah nyata untuk melunasi utang rafaksi minyak goreng Rp344 miliar. “Sampai hari ini, 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi. Malah kami melihat justru niat itu mungkin sudah pupus untuk menyelesaikan refraksi,” kata Roy saat konferensi pers di Epicentrum Walk, Jakarta Selatan, Rabu (15/11). Roy mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak memperlihatkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan utang rafaksi tersebut.

Padahal, kata dia, sudah terlampir pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung bahwa pemerintah berkewajiban untuk membayar utang rafaksi berdasarkan ketentuan yang ada. “KPPU juga sudah jelas perintahnya harus dibayarkan pemerintah. kemudian juga komisi VI DPR, itu juga perlu menyelesaikan, karena ini kewajiban. Pemerintah di mana kewajiban kita, pelaku usaha, udah kita penuhi,” ujar Roy lebih lanjut. Roy mengungkapkan perkembangan terakhir terkait utang rafaksi ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) meminta utang ini harus diselesaikan melalui rapat terbatas antara Kemendag dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun Roy kecewa rapat tersebut belum kunjung dilaksanakan lantaran kedua kementerian beralasan sibuk.

Roy menegaskan rafaksi yang belum kunjung terselesaikan selama hampir dua tahun ini menyebabkan kerugian besar di industri ritel. Maka itu, ia mengatakan para pengusaha ritel akan melakukan langkah untuk melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim buntut dari utang rafaksi tersebut.

Search