Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Badan tersebut dibentuk setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Beleid itu diundangkan pada 15 Agustus 2024. Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan, tugasnya saat ini adalah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan prosedur persiapan makan bergizi untuk anak sekolah, anak santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita. Setelah ini, Dadan mengatakan akan ada pengangkatan pejabat tinggi pratama, irjen, sestama, dan deputi. Kemudian akan menyusun susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), menyusun seluruh peraturan badan, seluruh peraturan yang terkait dengan program dan pelaksanaan program yang terkait dengan APBN. Dia berharap minggu pertama Desember 2024 sudah menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). “2 Januari (2025) kita langsung laksanakan program makan bergizi seluruh Indonesia,” ujar Dadan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (19/8). Dadan menyampaikan anggaran operasional Badan Gizi Nasional termasuk di dalam anggaran Rp 71 triliun yang dialokasikan pemerintah pada tahun 2025. Adapun mekanisme pelaksanaan termasuk berapa anggaran per porsinya akan diumumkan pada kesempatan berikutnya. Program ini akan menggandeng UMKM lokal, koperasi, Bumdes, dan lainnya.