Pemerintah akan memperkenalkan skema remuneration mix di mana komponen paling besar dari penghasilan PNS adalah gaji bukan insentif. Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB Yudi Wicaksono dalam Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20/2023 tentang ASN pada Selasa (7/11). Pemerintah menganggap selama ini gaji ASN jauh lebih rendah dari komponen insentif seperti tunjangan melekat dalam anggaran belanja pegawai.
Dalam perbaikan skema remuneration mix ini, komponen penghasilan ASN paling besar adalah gaji dengan porsi 40 persen. Sementara, insentif atau yang diistilahkan dengan variable porsinya sebesar 30 persen, lalu benefit dengan porsi 25 persen, dan terakhir untuk peningkatan kualitas dengan istilah learning sebesar 5 persen.
Demi menopang peningkatan kesejahteraan itu, maka pola rekrutmen ASN juga akan berubah ke depan, tidak hanya melalui metode seleksi terbuka, melainkan melalui skema referal, melalui agent, hingga head hunting. Tujuannya untuk mendapat pegawai yang paling berkualitas di pasar tenaga kerja. Langkah ini sejalan dengan upaya kesetaraan penghasilan atau gaji ASN dengan pegawai BUMN demi mendukung sistem mobilitas talenta yang menjadi amanat UU ASN terbaru.
Penyetaraan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN. PP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN yang baru itu sekarang ini sedang dirancang dan dibahas oleh pemerintah. RPP itu harus selesai disusun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait lainnya maksimal enam bulan setelah UU No. 20/2023 disahkan sejak 31 Oktober 2023 oleh Presiden Joko Widodo.