Pemerintah Akan Blokir Aset Pengemplang Utang Negara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kewenangan bagi pemerintah untuk memblokir dan menyita aset pemilik utang negara yang nekat tidak membayar. Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2022. Dalam Pasal 24 Ayat 1 PP 28 Tahun 2022 itu ia mengatur pemblokiran dan penyitaan dilakukan untuk aset bergerak maupun tidak baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha termasuk yang ada dalam penguasaan pihak lain.

Pemblokiran dan penyitaan ini juga berlaku untuk aset yang dimiliki penanggung utang di obligasi, saham, surat berharga lain, hingga uang dan harta kekayaan yang tersimpan di lembaga jasa keuangan. Khusus untuk pemblokiran, bisa dilakukan untuk aset debitur tanpa menunggu barang yang sudah dijaminkan habis terjual atau lelang. Pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh PUPN dengan menerbitkan surat permintaan pemblokiran kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Search