Pemerintah akan memberikan hak cuti melahirkan bagi para PNS laki-laki. Hal akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berkata cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Artinya, ini akan jadi aturan baru. Selama ini yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.