Perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menggelar PSU di 24 daerah itu hampir Rp 1 triliun. Dalam hal pendanaan, delapan pemerintah daerah menyatakan mampu membiayai PSU, sementara 16 pemda lainnya tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana. Daerah yang kesulitan anggaran untuk PSU adalah Provinsi Papua; Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, Empat Lawang, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong; serta Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Komisi II DPR mendorong pemerintah pusat menanggung kekurangan biaya PSU dengan mengalokasikan Rp 700 miliar dari APBN. Hal ini penting supaya PSU yang merupakan putusan MK bisa dilaksanakan tepat waktu. Komisi II DPR bersama Kemendagri dan Kemenkeu akan mengumumkan hal itu saat rapat kerja yang dijadwalkan digelar pada 10 Maret 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan, dalam waktu 10 hari ini, Kemendagri akan berkoordinasi dengan 24 pemerintah daerah mengenai kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU di daerah masing-masing. Jika anggarannya masih kurang, Kemendagri akan melihat kemampuan dari pemerintah provinsi untuk membantu menutupi kekurangan anggaran tersebut. Bima menjelaskan, nantinya, anggaran bisa diambil dari dana yang masih tersisa dari penyelenggaraan pilkada di KPU dan Bawaslu tingkat provinsi.