Sebanyak 31 juta rekening bank pasif (dormant) diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berdasarkan laporan dari 107 bank di Indonesia, memicu protes luas dari masyarakat. Pemblokiran dilakukan sejak Mei 2025 sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti jual beli akun bank atau judi online. Namun, kebijakan ini dinilai merugikan publik karena tidak mempertimbangkan konteks nasabah, seperti pemilik dana darurat, bantuan sosial, atau tabungan anak. “Ini kebijakan yang ketinggalan zaman. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat,” ujar Reza Nugraha, pekerja lepas asal Depok yang kesulitan mengakses rekeningnya. Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, juga mengecam langkah ini sebagai pelanggaran hak konsumen dan menegaskan, “Pembekuan ataupun penutupan harus persetujuan dari pemilik rekening.”
Merespons polemik yang berkembang, Presiden Prabowo memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur BI Perry Warjiyo ke Istana pada Rabu (30/7/2025). Di hari yang sama, PPATK mengumumkan bahwa sebagian besar rekening yang diblokir telah dibuka kembali. “Sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali,” jelas Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah. PPATK memastikan dana tetap aman dan menyebut pemblokiran dilakukan berdasarkan analisis risiko, bukan secara pukul rata. Kepala PPATK menambahkan bahwa proses pembukaan rekening kembali dapat dilakukan setelah nasabah mengajukan keberatan ke bank dan mengikuti prosedur pengkinian data. “28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” ujar Ivan Yustiavandana, seraya menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi pencegahan kejahatan finansial.