Pembangkangan Sipil di Pati dan Alarm bagi Penguasa

GELOMBANG demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 13 Agustus 2025, merupakan manifestasi akumulasi ketidakpuasan publik yang dipicu keputusan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Meski kebijakan tersebut dibatalkan, luka sosial yang timbul tidak serta-merta pulih. Bagi banyak warga, masalah bukan lagi sekadar tarif pajak, tetapi sikap kepemimpinan yang dinilai arogan, minim empati, dan gagal membangun komunikasi publik yang sehat. Pernyataan Bupati yang terkesan menantang massa—termasuk menyebut puluhan ribu demonstran tanpa rasa gentar—menunjukkan kegagalan menjalankan prinsip good governance yang menuntut keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam perspektif hukum tata negara, kepala daerah memegang mandat langsung dari rakyat yang mencakup tanggung jawab moral untuk menjaga stabilitas sosial-politik.

Retorika provokatif di tengah gejolak kebijakan justru berpotensi mengubah hubungan eksekutif dan masyarakat menjadi antagonistik, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan kedaulatan rakyat. Dalam hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD NRI 1945 dan Pasal 19 ICCPR, pejabat publik wajib memfasilitasi aspirasi warga secara kondusif. Pernyataan yang memancing konfrontasi berisiko memperluas resistensi politik, menggeser tuntutan dari substansi kebijakan menuju persoalan legitimasi jabatan.

Search