Kebijakan penangkapan ikan terukur melalui sistem kontrak penangkapan berbasis kuota dinilai tidak berpihak pada nelayan kecil dan menengah. Pemerintah mensyaratkan pembentukan koperasi atau konsorsium bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti sistem kontrak. Namun, opsi itu dinilai masih sulit diterapkan.
Kebijakan penangkapan terukur akan diuji coba di wilayah pengelolaan perikanan atau WPP 718. WPP 718 yang meliputi Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur yang merupakan wilayah produktif ikan sekaligus masih rawan praktik penangkapan ikan ilegal. Beberapa pelabuhan disiapkan untuk uji coba tersebut, yakni pelabuhan perikanan swasta di Benjina dan Tual (Maluku), serta pelabuhan perikanan milik pemerintah di Tual, dan Merauke.